JAKARTA — Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terdengar seperti tantangan balik. Jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak rampung pada Desember 2026, ia menyatakan tak keberatan mundur dari jabatan sebagai wakil rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Dasco ketika menemui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks DPR, Kamis, 27 Agustus 2026. AMPB sebelumnya menuntut DPR bertanggung jawab jika RUU yang sudah bertahun-tahun mangkrak itu kembali gagal disahkan.
“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” kata Dasco.
Kalimat itu segera mengubah pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi semacam kontrak politik terbuka. DPR kini bukan hanya ditagih soal substansi undang-undang, melainkan juga tenggat waktu dan konsekuensi politik jika janji kembali meleset.
DPR sebelumnya telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas penyelesaian RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta masyarakat ikut mengawal proses tersebut agar komitmen itu benar-benar dijalankan.
Masalahnya, publik sudah terlalu lama mendengar janji serupa.
RUU Perampasan Aset bukan barang baru dalam agenda legislasi. Dorongan untuk mengesahkannya menguat setiap kali kasus korupsi besar terbongkar, tetapi pembahasannya berkali-kali tersendat. Kini, setelah gelombang demonstrasi kembali membawa isu tersebut ke depan Gedung DPR, parlemen akhirnya memasang tanggal di kalender.
15 Desember.
Tanggal itu bukan sekadar target administrasi. Ia berpotensi menjadi ujian kredibilitas DPR.
Bukan Sekadar Soal Mundur
Pernyataan Dasco memang menarik perhatian karena menyentuh jabatan politik. Namun inti persoalannya jauh lebih besar daripada apakah seorang pimpinan DPR benar-benar akan mundur.
Yang dipertaruhkan adalah kemampuan lembaga legislatif membuktikan bahwa janji politik dapat diterjemahkan menjadi produk hukum.
Masyarakat menuntut RUU Perampasan Aset karena hukum yang ada dinilai belum cukup kuat untuk memastikan hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara. Dalam pembahasan di DPR, sejumlah persoalan juga disebut masih menjadi perhatian, mulai dari cakupan aset hingga mekanisme perampasan dan tata kelolanya.
Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan tanggal pengesahan.
Publik membutuhkan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak menjadi alat kekuasaan.
Di titik inilah DPR menghadapi pekerjaan yang lebih berat daripada sekadar memenuhi tenggat.
Publik Akan Mengawasi
AMPB tak berhenti pada pertemuan dengan pimpinan DPR. Kelompok tersebut menyatakan akan kembali menggelar aksi jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai komitmen. Mereka bahkan meminta kepastian tertulis mengenai target penyelesaian.
Artinya, pengesahan RUU ini kini memiliki pengawas di luar gedung parlemen.
Dan pengawasan itu penting. Sebab pengalaman legislasi menunjukkan bahwa target waktu dapat dengan mudah berubah menjadi alasan baru ketika pembahasan menemui kebuntuan.
DPR sendiri melalui Komisi III telah memastikan RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026.
Kini bola berada di tangan parlemen.
Jika berhasil, DPR memiliki kesempatan mengembalikan sebagian kepercayaan publik bahwa legislasi tidak selalu berakhir sebagai daftar janji.
Jika gagal, pernyataan Dasco tentang mundur akan kembali ke meja publik—bukan sebagai kutipan politik, melainkan sebagai ukuran konsistensi.
Sebab pada akhirnya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan tentang siapa yang berani mengucapkan kata mundur.
Persoalannya lebih sederhana sekaligus lebih sulit:
Apakah DPR berani menepati janji?



























