HarianTanahAir | Jakarta — Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kembali kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Bukan karena menolak transisi energi, melainkan karena mempertanyakan siapa yang paling banyak menikmati insentif tersebut.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Uwais El Qoroni, mengatakan kebijakan kendaraan listrik perlu dilihat dari dua sisi sekaligus: keberlanjutan fiskal dan keadilan sosial.
“Persoalan ini tidak semata-mata mengenai berapa besar potensi penerimaan yang dapat diperoleh pemerintah daerah. Ada dimensi keadilan yang juga harus kita pertimbangkan,” kata Uwais dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD DKI Jakarta 2026.
PKB menyoroti besarnya potensi penerimaan yang hilang akibat insentif pajak kendaraan listrik.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta hingga Juni 2026, potensi Pajak Kendaraan Bermotor dari kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar. Sementara potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mencapai sekitar Rp1,57 triliun.
Dengan populasi kendaraan listrik di Jakarta yang disebut telah mencapai sekitar 220 ribu unit, PKB memperkirakan evaluasi skema pembebasan pajak berpotensi memberikan tambahan penerimaan daerah hingga sekitar Rp4 triliun.
Sebaliknya, jika pembebasan penuh dipertahankan, potensi kehilangan penerimaan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
Angka tersebut membuat kebijakan insentif kendaraan listrik tidak lagi sekadar perkara lingkungan. Ia telah menjadi persoalan fiskal.
Namun PKB melihat persoalannya lebih jauh.
Sekitar 63 persen kendaraan listrik nasional berada di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sekitar 78 persen disebut merupakan kendaraan kedua atau lebih milik rumah tangga yang sebelumnya telah memiliki kendaraan pribadi.
Data itu, menurut PKB, menunjukkan adanya persoalan dalam desain insentif.
Alih-alih terutama membantu masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, pembebasan pajak berpotensi lebih banyak dinikmati kelompok yang memang sudah memiliki kemampuan ekonomi membeli kendaraan.
Dengan kata lain, insentif hijau berisiko berubah menjadi subsidi untuk pemilik kendaraan kedua dan ketiga.
PKB tidak meminta pemerintah menghentikan agenda elektrifikasi kendaraan. Yang dipersoalkan adalah apakah seluruh pemilik kendaraan listrik masih perlu mendapatkan insentif dengan skema yang sama.
Uwais mengatakan evaluasi perlu mempertimbangkan ketepatan sasaran.
“Fraksi PKB memandang bahwa evaluasi kebijakan insentif kendaraan listrik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus: menjaga keberlanjutan fiskal daerah dan memastikan bahwa insentif benar-benar tepat sasaran serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Perdebatan ini menjadi penting ketika Jakarta sedang menghadapi tekanan pendapatan daerah. Pemerintah dituntut mencari sumber penerimaan tanpa membebani kelompok masyarakat yang rentan.
Dalam situasi seperti itu, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah kendaraan listrik perlu didorong?
Pertanyaan yang lebih sulit adalah: siapa yang seharusnya menerima subsidi transisi energi, dan sampai kapan?
Bagi PKB, kebijakan pajak kendaraan listrik harus menjawab pertanyaan tersebut. Sebab kebijakan fiskal yang mengatasnamakan transisi energi tetap harus tunduk pada prinsip paling dasar dalam APBD: uang publik harus digunakan untuk kepentingan publik.



























