HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta mendorong penguatan sistem perlindungan peserta didik dan santri melalui kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Komitmen itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual, Ruang Aman Bukan Mimpi yang digelar di Kantor DPW PKB DKI Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.
Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta Wafa Patria Umma mengatakan sekolah dan pesantren harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Menurut dia, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
“Kami berharap seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, harus menjadi perhatian bersama,” kata Wafa dalam diskusi tersebut.
Ia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memastikan mekanisme perlindungan peserta didik berjalan efektif melalui penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Menurut dia, kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman sekaligus mendukung peningkatan prestasi siswa.
Pendidikan Pencegahan Harus Dimulai Sejak Dini
Dalam forum yang sama, psikolog Mia Silmiah Sazely mengatakan pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual perlu menjadi bagian dari pembentukan karakter anak sejak usia dini. Edukasi tersebut, menurut dia, dapat membangun keberanian anak untuk menolak tindakan yang melanggar batas, melaporkan kekerasan, serta memahami cara melindungi diri.
“Kekerasan seksual menimbulkan dampak serius dan masif pada masyarakat. Edukasi untuk pencegahan sangat diperlukan untuk membentuk karakter anak yang berani menolak, berani speak up, dan memiliki batasan dalam menjaga dirinya,” ujar Mia.
Menurut Mia, dampak kekerasan seksual tidak hanya dirasakan saat peristiwa terjadi, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan korban. Trauma yang tidak ditangani secara menyeluruh berpotensi mengganggu kondisi mental, perkembangan kognitif, hingga kemampuan sosial korban.
Ia menjelaskan korban dapat mengalami gangguan psikologis berupa Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), yang ditandai dengan kesulitan mengendalikan emosi, rasa takut berlebihan, hingga ketidakmampuan menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.
“Dalam perkembangan sosial, korban biasanya mengalami gangguan perilaku seperti mengurung diri, sulit mempercayai orang lain, dan ketakutan saat berinteraksi dengan lingkungan,” katanya.
PKB Dorong SOP dan Unit Perlindungan Anak
Sekretaris Wilayah DPW PKB DKI Jakarta Fauzi mengatakan maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan peserta didik. Karena itu, ia menilai diperlukan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus.
“Berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren, masih terus terjadi dan menjadi perhatian serius. Situasi ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang adil,” kata Fauzi.
Melalui diskusi tersebut, DPW PKB DKI Jakarta mendorong sejumlah rekomendasi kebijakan. Di antaranya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual di sekolah dan pesantren, pembentukan unit perlindungan anak dan santri, penguatan pendidikan pencegahan kekerasan seksual yang sesuai dengan nilai agama dan budaya Indonesia, serta peningkatan koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan.
PKB DKI Jakarta berharap diskusi ini menjadi langkah awal untuk membangun gerakan bersama mewujudkan sekolah dan pesantren yang aman dari kekerasan seksual. Menurut mereka, kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari jaminan rasa aman bagi setiap peserta didik.


























