HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak aparat penegak hukum menangkap dan memberikan hukuman tegas kepada para bandar yang diduga mengoperasikan praktik perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Desakan itu muncul setelah Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga menjalankan aktivitas judi dengan modus permainan elektronik yang menyerupai wahana hiburan keluarga.
Menurut Sudding, kasus tersebut menunjukkan perubahan pola perjudian yang semakin sulit dikenali masyarakat. Jika sebelumnya praktik judi identik dengan kasino ilegal atau permainan konvensional, kini pelaku dinilai memanfaatkan teknologi dan ruang hiburan pub
lik untuk menyamarkan aktivitas mereka. Ia menilai fenomena ini menjadi peringatan bahwa perjudian modern dapat beroperasi di tengah lingkungan permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan yang berarti.
Politikus dari Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa aktivitas tersebut tetap memenuhi unsur perjudian karena melibatkan taruhan, peluang menang dan kalah, serta keuntungan ekonomi. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya menindak para pemain, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang berada di balik pengelolaan bisnis tersebut.
Sudding menilai penyamaran praktik perjudian sebagai arena permainan anak berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Selain merusak fungsi tempat hiburan keluarga, modus tersebut dinilai dapat menormalisasi praktik perjudian di ruang yang selama ini dianggap aman bagi masyarakat dan anak-anak.
Polisi Tetapkan 69 Orang sebagai Tersangka
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2026. Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Perkembangan penyidikan menunjukkan jumlah tersangka bertambah menjadi 69 orang. Mereka terdiri atas tiga pemilik atau pengelola, 19 karyawan atau penyelenggara, serta 47 pemain yang tertangkap saat operasi berlangsung. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengungkap para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher permainan. Voucher tersebut digunakan untuk memperoleh koin yang dipakai pada mesin permainan. Setelah selesai bermain, hasil yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai atau bentuk hadiah lain yang memiliki nilai ekonomi. Modus inilah yang menjadi dasar dugaan adanya praktik perjudian terselubung di lokasi tersebut.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta para pelaku dijatuhi hukuman berat. Ia menilai penggunaan kedok permainan anak untuk aktivitas perjudian merupakan tindakan yang membahayakan dan berpotensi merusak lingkungan sosial masyarakat.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasional kedua lokasi tersebut. Aparat juga menelusuri aliran dana serta pola bisnis yang digunakan untuk menyamarkan praktik perjudian di balik arena permainan elektronik.


























