HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Kualitas udara Jakarta kembali menjadi perhatian publik setelah ibu kota tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia berdasarkan data pemantau udara IQAir pada Rabu, 17 Juni 2026. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai 175 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 88,5 mikrogram per meter kubik, atau masuk kategori tidak sehat bagi masyarakat. Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan pencemaran udara yang selama beberapa tahun terakhir terus menghantui kehidupan warga Jakarta.
Buruknya kualitas udara tersebut dinilai bukan semata-mata dipengaruhi faktor cuaca dan musim kemarau, melainkan juga berkaitan dengan persoalan struktural yang belum terselesaikan. Mulai dari minimnya ruang terbuka hijau (RTH), tingginya jumlah kendaraan bermotor, hingga lambatnya transisi menuju moda transportasi rendah emisi.
Data IQAir menunjukkan Jakarta berulang kali masuk daftar kota dengan kualitas udara terburuk dunia sepanjang 2026. Pada Mei lalu, Jakarta sempat berada di peringkat ketiga dan keenam kota paling tercemar di dunia. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan polusi udara bukan lagi insiden musiman, melainkan masalah kronis yang memerlukan langkah penanganan lebih serius dan berkelanjutan.
Ruang Terbuka Hijau Masih Jauh dari Target
Salah satu faktor yang dinilai berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara Jakarta adalah keterbatasan ruang terbuka hijau. Hingga kini, luas RTH Jakarta masih berada di bawah amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengharuskan kawasan perkotaan memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Kondisi tersebut membuat kemampuan kota dalam menyerap emisi karbon dan polutan udara menjadi terbatas. Di tengah kebutuhan memperbanyak vegetasi perkotaan, berbagai kegiatan pembangunan masih diikuti dengan penebangan pohon dalam jumlah signifikan. Program penanaman pohon yang dilakukan pemerintah dan berbagai komunitas dinilai belum mampu mengimbangi laju kehilangan tutupan hijau akibat pembangunan infrastruktur maupun ekspansi kawasan permukiman.
Padahal, keberadaan pohon dan kawasan hijau memiliki fungsi penting sebagai penyerap karbon dioksida, penghasil oksigen, sekaligus penyaring partikel debu dan polutan di udara. Ketika jumlah pohon berkurang sementara sumber emisi terus bertambah, maka kualitas udara menjadi semakin rentan memburuk.
Para pemerhati lingkungan menilai upaya penghijauan perlu dilakukan secara lebih masif dan terukur. Tidak hanya melalui kegiatan seremonial penanaman pohon, tetapi juga memastikan tingkat keberhasilan tumbuh, perlindungan pohon eksisting, serta pengendalian alih fungsi lahan hijau di wilayah perkotaan.
Kendaraan Bermotor Terus Bertambah, Transisi Kendaraan Listrik Masih Lambat
Selain persoalan ruang hijau, sektor transportasi masih menjadi salah satu penyumbang utama emisi di Jakarta. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun menghasilkan volume gas buang yang besar, terutama dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Meski pemerintah terus mendorong penggunaan transportasi publik dan memperluas jaringan layanan angkutan massal, ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi masih relatif tinggi. Kemacetan yang terjadi hampir setiap hari turut memperparah kondisi karena kendaraan menghabiskan lebih banyak waktu dalam kondisi berhenti atau berjalan lambat, sehingga emisi yang dihasilkan semakin besar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah strategi pengendalian pencemaran udara, termasuk penguatan uji emisi kendaraan, evaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), serta pengembangan armada bus listrik. Namun berbagai upaya tersebut dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan dalam waktu cepat karena pertumbuhan kendaraan konvensional masih lebih tinggi dibanding laju substitusi kendaraan ramah lingkungan.
Transisi menuju kendaraan listrik juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari harga kendaraan yang relatif tinggi, keterbatasan infrastruktur pengisian daya, hingga belum meratanya insentif bagi masyarakat. Akibatnya, kontribusi kendaraan listrik terhadap penurunan emisi masih belum optimal.
Melihat kondisi tersebut, berbagai kalangan menilai penanganan polusi udara Jakarta harus dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya melalui peningkatan transportasi publik dan elektrifikasi kendaraan, tetapi juga percepatan penambahan ruang terbuka hijau, pengawasan ketat terhadap kegiatan penebangan pohon, serta pengendalian pertumbuhan kendaraan bermotor.
Tanpa langkah yang terintegrasi, Jakarta berisiko terus berada dalam lingkaran kualitas udara buruk yang berdampak pada kesehatan jutaan warga, menurunkan produktivitas, dan meningkatkan beban ekonomi akibat penyakit yang berkaitan dengan pencemaran udara. Sementara itu, masyarakat kembali diimbau membatasi aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

























