HARIANTANAHAIR. Potensi ekonomi syariah Indonesia dinilai belum memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Padahal, Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia sekaligus menyimpan potensi investasi syariah yang sangat besar. Namun, tingkat pemanfaatan layanan keuangan syariah masih tertinggal dibandingkan potensi yang tersedia.
Persoalan itu menjadi perhatian dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa penguatan ekonomi syariah Indonesia membutuhkan konsolidasi seluruh pemangku kepentingan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai diskusi bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penguatan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Menurutnya, Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat, tetapi belum mampu mengintegrasikan seluruh potensi menjadi kekuatan ekonomi yang produktif.
Data Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta State of the Global Islamic Economy Report menunjukkan Indonesia terus masuk kelompok negara dengan perkembangan ekonomi syariah terbesar di dunia. Namun, laporan yang sama juga memperlihatkan tantangan besar pada sisi inklusi keuangan syariah dan pemanfaatan produk keuangan oleh masyarakat. Fakta tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan KUII VIII mengenai arah pengembangan ekonomi syariah nasional.
Inklusi Keuangan Syariah Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
KH M. Cholil Nafis menjelaskan bahwa tingkat inklusi keuangan syariah Indonesia masih berada pada kisaran 11 hingga 12 persen. Sementara itu, pangsa perbankan syariah nasional baru mencapai sekitar tujuh persen.
Angka tersebut dinilai belum mencerminkan besarnya populasi Muslim Indonesia. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan layanan keuangan berbasis syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Kita memiliki potensi yang besar, tetapi belum terkonsolidasi dengan baik. Karena itu perlu ada langkah yang mampu menyatukan kekuatan ekonomi dan keuangan syariah agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat,” ujar KH M. Cholil Nafis. Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi masyarakat memang menunjukkan perkembangan positif. Namun, literasi belum otomatis mendorong masyarakat menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat edukasi sekaligus memperluas akses layanan keuangan syariah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami konsep syariah, tetapi juga merasakan manfaatnya secara langsung.
Potensi Investasi Syariah Mencapai Ribuan Triliun Rupiah
Menurut KH M. Cholil Nafis, Indonesia memiliki potensi investasi syariah yang diperkirakan melebihi Rp2.000 triliun. Nilai tersebut belum termasuk aset keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang juga mencapai angka sangat besar. Selama ini, setiap instrumen tersebut berjalan melalui sistem yang berbeda. Akibatnya, manfaat ekonomi yang muncul belum optimal karena belum terdapat konsolidasi dalam satu ekosistem nasional.
Padahal, jika seluruh instrumen mampu berjalan secara terpadu, ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, dana sosial Islam juga berpotensi memperkuat program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Berbagai kajian Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas Baznas), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Bank Indonesia menunjukkan bahwa zakat, wakaf produktif, dan investasi syariah memiliki peluang besar mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif. Kajian tersebut juga menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan agar kepercayaan publik terus meningkat.
MUI Tegaskan Produk Keuangan Syariah Tidak Lebih Mahal
Dalam kesempatan tersebut, KH M. Cholil Nafis juga meluruskan pandangan masyarakat mengenai biaya layanan keuangan syariah. Ia menilai anggapan bahwa pembiayaan syariah lebih mahal tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, perbedaan biaya lebih dipengaruhi oleh ukuran lembaga keuangan dibandingkan sistem yang digunakan. Semakin besar suatu lembaga, semakin rendah biaya dana yang dimiliki.
“Persoalannya bukan syariah atau non-syariah, melainkan ukuran bisnisnya. Semakin besar lembaga keuangan, biaya dana akan semakin rendah sehingga pembiayaan menjadi lebih kompetitif,” jelasnya. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing industri keuangan syariah. Lembaga yang memiliki aset besar akan lebih efisien sehingga mampu menawarkan pembiayaan dengan harga yang kompetitif.
Danantara Syariah Diusulkan Menjadi Penggerak Ekosistem
Sebagai langkah strategis, KUII VIII mengusulkan pembentukan Danantara Syariah. Lembaga tersebut diharapkan menjadi pusat konsolidasi investasi syariah sekaligus pengelolaan aset keuangan sosial Islam.
Melalui Danantara Syariah, investasi, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat dikelola dalam satu ekosistem yang saling mendukung. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan dana umat sekaligus memperbesar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Komisi Ekonomi dan Keuangan Syariah KUII VIII. Selanjutnya, rekomendasi itu direncanakan masuk ke dalam Piagam Kongres Umat Islam Indonesia sebagai bahan masukan kepada pemerintah.
Para peserta kongres berharap pemerintah dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem ekonomi nasional. Selain itu, sinergi antara regulator, industri, ulama, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan ekonomi syariah.
Kolaborasi Menjadi Kunci Masa Depan Ekonomi Syariah Indonesia
Penguatan ekonomi syariah Indonesia membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan industri, lembaga keuangan, organisasi keagamaan, dan masyarakat.
Di sisi lain, peningkatan literasi harus berjalan seiring dengan perluasan akses layanan. Masyarakat akan lebih mudah beralih apabila produk syariah hadir dengan layanan yang kompetitif, mudah dijangkau, dan sesuai kebutuhan.
Karena itu, usulan pembentukan Danantara Syariah menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Jika konsolidasi berhasil dilakukan, ekonomi syariah Indonesia berpeluang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Frase Kunci Utama:
Meta Deskripsi:
Slug SEO:
Keyword Pendukung:



























