HarianTanahAir.com | Jakarta – Jakarta dikenal sebagai kota dengan akses pendidikan yang relatif lengkap. Sekolah berdiri di antara gedung pencakar langit, transportasi publik, dan kawasan permukiman padat. Namun di balik citra itu, masih ada sekitar 100 ribu anak yang tercatat tidak sekolah. Yang lebih mengusik, hampir separuh dari mereka bahkan belum pernah mengenyam bangku sekolah.
Data Verval Anak Tidak Sekolah (ATS) Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 100.344 anak di DKI Jakarta masuk dalam pendataan ATS. Dari jumlah tersebut, 47.653 anak atau sekitar 47,5 persen belum pernah bersekolah. Sebanyak 31.665 anak atau 31,6 persen mengalami putus sekolah, sedangkan 21.026 anak atau 20,9 persen lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.
Angka itu perlu dibaca hati-hati. Data ATS merupakan hasil pendataan dan verifikasi dalam sistem Verval ATS, sehingga tidak serta-merta berarti seluruh anak usia sekolah di Jakarta yang sedang berada di luar sistem pendidikan. Namun angka tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan pendidikan Jakarta tidak berhenti pada anak yang keluar dari sekolah.
Ada anak yang bahkan belum pernah masuk ke dalam sistem pendidikan.
Masalahnya Bukan Sekadar Anak yang Putus Sekolah
Selama ini istilah “anak putus sekolah” kerap menjadi pintu masuk ketika membicarakan ketimpangan pendidikan. Padahal kategori ATS jauh lebih luas. Ada anak yang berhenti di tengah jalan, ada yang telah menyelesaikan satu jenjang tetapi tidak meneruskan ke jenjang berikutnya, dan ada pula yang sejak awal belum pernah bersekolah.
Kategori terakhir menjadi alarm tersendiri.
Dari setiap 100 anak yang masuk pendataan ATS Jakarta, sekitar 48 anak berada dalam kelompok belum pernah bersekolah. Mereka bukan anak yang harus dibujuk kembali setelah meninggalkan ruang kelas. Mereka adalah anak yang belum sempat menjadikan sekolah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Penyebabnya tentu tidak bisa disamaratakan. Kemiskinan, kondisi keluarga, pekerjaan anak, persoalan administrasi, akses terhadap layanan pendidikan, hingga kondisi sosial tertentu dapat membuat seorang anak berada di luar sekolah. Karena itu, penanganannya juga tidak cukup hanya dengan membuka kembali pintu sekolah.
Pemerintah pusat mulai menggeser pendekatan tersebut. Pada Juni 2026, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Kemendikdasmen menyebut aturan ini memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, serta berbagai lembaga untuk mencegah anak berisiko putus sekolah dan mengembalikan ATS ke layanan pendidikan yang sesuai.
Artinya, ATS tidak lagi semata-mata diperlakukan sebagai urusan sekolah. Ia berkaitan dengan persoalan sosial yang lebih besar. Anak yang bekerja, misalnya, tidak cukup hanya didata sebagai anak yang tidak sekolah. Pemerintah perlu mengetahui mengapa ia bekerja, kondisi keluarganya, dan intervensi apa yang memungkinkan pendidikan kembali dijangkau.
Begitu pula anak yang tidak pernah masuk sekolah. Persoalannya mungkin berada jauh di luar pagar sekolah.
180 Anak Kembali Sekolah, tapi Seberapa Besar Skalanya?
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya mulai menjalankan intervensi yang lebih langsung. Melalui program “Sekolah Kembali”, pemerintah membuka akses bagi anak yang sebelumnya tidak bersekolah untuk kembali mengikuti pendidikan, baik melalui jalur formal maupun pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.
Pada tahap awal, program tersebut menjangkau 180 anak di Jakarta Barat. Mereka berasal dari empat kecamatan: Tamansari 26 anak, Tambora 59 anak, Cengkareng 57 anak, dan Kalideres 38 anak. Pendataan dilakukan bersama kecamatan, kelurahan, RT/RW, kader PKK, dan Dasawisma melalui pendekatan dari rumah ke rumah.
Program itu patut dicatat sebagai langkah konkret. Tetapi angka 180 juga menunjukkan betapa panjang jalan yang harus ditempuh.
Jika dibandingkan secara sederhana dengan 100.344 ATS yang tercatat dalam data Verval Kemendikdasmen, 180 anak baru sekitar 0,18 persen dari angka tersebut. Perbandingan ini bukan ukuran keberhasilan atau kegagalan program karena cakupan data, wilayah intervensi, kategori anak, dan tahap pelaksanaan tidak sepenuhnya sama. Namun angka itu memberi gambaran tentang persoalan yang dihadapi pemerintah: mengembalikan anak ke sekolah satu per satu jauh lebih rumit daripada sekadar mengumumkan program.
Pemprov DKI menyatakan faktor ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghalang karena tersedia sekolah gratis dan berbagai layanan pendidikan alternatif.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa anak yang berhasil dikembalikan ke sekolah. Pemerintah perlu menjawab berapa anak yang belum ditemukan, berapa yang sudah ditemukan tetapi belum bisa kembali, serta berapa yang kembali ke sekolah lalu bertahan.
Sebab mengembalikan anak ke ruang kelas hanyalah tahap pertama.
Data pendidikan terbaru Kemendikdasmen menunjukkan pemerintah memang terus memantau angka putus sekolah, angka melanjutkan, dan berbagai indikator partisipasi pendidikan. Data tersebut dicatat hingga 30 November 2025 dan dipublikasikan pada Mei 2026.
Bagi Jakarta, angka 100 ribu ATS semestinya bukan sekadar statistik dalam dashboard pemerintah. Di baliknya ada anak-anak yang kehilangan ruang belajar, kesempatan bersosialisasi, dan kemungkinan untuk membangun masa depan melalui pendidikan.
Dan pertanyaan paling mendasarnya justru sederhana: mengapa hampir 48 ribu anak bahkan belum pernah sampai ke pintu sekolah?
Jawabannya akan menentukan apakah Jakarta sekadar memiliki banyak sekolah, atau benar-benar mampu memastikan setiap anak bisa bersekolah.



























