Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, aturan larangan rangkap jabatan bagi calon Ketua Umum PBNU kembali dipersoalkan. Intelektual NU Ahmad Baso menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan sejarah NU dan perlu dihapus agar kontestasi kepemimpinan lebih terbuka.
HarianTanahAir | Jakarta ~ Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, perdebatan tentang siapa yang boleh memimpin organisasi terbesar itu mulai bergeser dari sekadar nama calon ke aturan main. Intelektual NU KH Ahmad Baso meminta ketentuan larangan rangkap jabatan bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU ditinjau ulang. Menurut dia, aturan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan sejarah kepemimpinan NU.
Ahmad Baso menyampaikan pandangan itu dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertajuk Muktamar NU untuk Semua di Kafe Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menilai NU sejak awal tidak mengenal model kepemimpinan yang terlalu kaku.
Menurut Baso, sejarah NU justru memperlihatkan kelenturan dalam mengatur kepemimpinan. Ia mencontohkan pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari. Selain menjadi Rais Akbar NU, Hasyim Asy’ari pernah menjabat Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi.
Bagi Baso, fakta sejarah itu penting dibaca menjelang Muktamar ke-35 yang akan berlangsung di Jombang pada 27-31 Agustus 2026. Larangan rangkap jabatan, kata dia, semestinya tidak diperlakukan sebagai aturan yang tidak bisa disentuh.
Ketika Aturan Berhadapan dengan Sejarah
Baso mengingatkan bahwa mekanisme kepemimpinan NU tidak pernah berjalan dalam satu pola tunggal. Dalam sejarahnya, NU pernah mengenal pemungutan suara atau voting, penjaringan calon, hingga mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Bahkan, menurut dia, pernah ada penggunaan hak veto oleh Rais Aam.
Keragaman itu, kata Baso, menunjukkan bahwa NU memiliki kemampuan menyesuaikan mekanisme organisasinya dengan kebutuhan zaman. Karena itu, perdebatan mengenai aturan pencalonan Ketua Umum PBNU seharusnya tidak berhenti pada soal boleh atau tidak boleh rangkap jabatan.
Yang lebih penting adalah untuk apa aturan tersebut dibuat.
“Aturan-aturan organisasi harus selalu mengikuti tujuan dan kemaslahatan,” ujar Baso, merujuk pada kaidah fikih Al-hukmu yadûru ma’a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman—sebuah ketentuan mengikuti tujuan dan alasan keberadaannya.
Pandangan ini membuat isu rangkap jabatan menjadi lebih besar dari sekadar persoalan administratif. Aturan organisasi, menurut Baso, seharusnya menjadi pagar untuk menjaga keadilan, bukan tembok yang menutup peluang kader tertentu.
Ia bahkan mengingatkan bahaya lain: ketika aturan organisasi justru menjadi instrumen kepentingan kelompok.
“Yang tidak boleh adalah apabila organisasi justru diisi oleh kepentingan para broker politik atau kelompok tertentu yang hanya ingin memanfaatkan NU,” kata dia.
Pernyataan Baso muncul ketika Muktamar ke-35 NU semakin dekat. Komisi Organisasi Muktamar sebelumnya juga menegaskan pentingnya kontestasi yang terbuka dan inklusif. Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35, Iddy Muzayyad, menyebut semakin banyak calon Ketua Umum PBNU justru semakin baik bagi proses demokratisasi dan pertukaran gagasan di internal NU.
Dengan demikian, perdebatan tentang larangan rangkap jabatan bukan sekadar soal mengubah satu pasal dalam ART NU. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aturan dibuat untuk menjaga organisasi, atau justru organisasi dipaksa tunduk pada aturan yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan zaman?
Baso memilih jawaban pertama. Ia mendorong ketentuan tersebut dibahas dan ditinjau kembali dalam Muktamar ke-35.
Pada akhirnya, Muktamar NU bukan hanya arena memilih siapa yang akan duduk di kursi Ketua Umum PBNU. Ia juga menjadi ruang untuk menentukan bagaimana organisasi sebesar NU membaca sejarahnya sendiri—apakah sebagai warisan yang harus dibekukan, atau pengalaman yang terus ditafsirkan untuk menjawab zaman.



























