Putusan MK soal MBG bukan perintah menghentikan program makan gratis. Ratna Dewi mendorong pemerintah menata anggaran pendidikan dan menyiapkan pembiayaan MBG sebelum APBN 2028.
HarianTanahAir | Jakarta – Pengamat dan pemerhati pendidikan yang juga Wakil Ketua PKB DKI Jakarta, Cand. Dr. Ratna Dewi, M.Pd, angkat bicara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Ratna menilai putusan tersebut tidak tepat jika dimaknai sebagai perintah untuk menghentikan program MBG.
Menurutnya, substansi putusan MK justru harus dipahami sebagai upaya menata kembali struktur pembiayaan negara agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, sementara program pemenuhan gizi anak tetap berjalan dengan sumber pembiayaan yang jelas dan berkelanjutan.
“Putusan MK bukanlah keputusan untuk menghentikan MBG. Yang harus dilakukan adalah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028,” ujar Ratna.
Menurut dia, masa transisi hingga 2028 seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai batas waktu administratif. Pemerintah justru harus memanfaatkannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG sekaligus menyiapkan desain pembiayaan baru.
MBG Jangan Hanya Diukur dari Jumlah Penerima
Ratna mengingatkan, ukuran keberhasilan MBG tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa juta anak yang sudah menerima makanan bergizi.
Lebih dari itu, pemerintah harus mampu menjawab apakah program tersebut benar-benar memberikan perubahan terhadap kehidupan anak.

“Pertanyaannya bukan hanya berapa juta anak yang sudah menerima makanan. Yang lebih penting, apa perubahan yang terjadi pada kesehatan, kehadiran, konsentrasi belajar, perkembangan anak, dan kualitas sumber daya manusia setelah program ini dilaksanakan?” katanya.
Karena itu, Ratna mendorong agar MBG memiliki indikator keberhasilan yang terukur.
Mulai dari peningkatan status gizi anak, kehadiran peserta didik, konsentrasi belajar, kesehatan anak, penurunan gangguan belajar akibat lapar, perbaikan pola makan, keterlibatan orang tua, keamanan pangan, hingga efisiensi anggaran serta transparansi dan akuntabilitas.
“Program sebesar MBG harus diukur berdasarkan dampak, bukan sekadar jumlah makanan yang dibagikan,” tegasnya.
Anggaran Pendidikan Harus Kembali Fokus pada Pendidikan
Di sisi lain, Ratna menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk melihat kembali persoalan mendasar dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, anggaran pendidikan memiliki mandat konstitusional. Karena itu, penggunaannya harus memiliki hubungan yang jelas dengan penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.
Ia mengingatkan masih banyak persoalan pendidikan yang membutuhkan pembiayaan serius.
Mulai dari peningkatan kualitas dan kompetensi guru, sarana dan prasarana sekolah, digitalisasi pendidikan, pendidikan inklusif, penguatan literasi dan numerasi, layanan konseling, pendidikan karakter, hingga pemerataan kualitas pendidikan.
“Jangan sampai besarnya anggaran pendidikan secara nominal tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Bagi Ratna, di sinilah salah satu makna strategis dari putusan MK.
Jika anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, maka konsekuensinya harus jelas: anggaran pendidikan harus semakin fokus digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Dengan demikian, pemisahan anggaran bukan berarti pemerintah memisahkan perhatian terhadap pendidikan dan gizi anak.
Anggaran Dipisahkan, Tujuan Pembangunan Manusia Jangan Dipisahkan
Ratna juga mengingatkan agar pemisahan anggaran tidak diterjemahkan sebagai pemisahan total dalam kebijakan pembangunan manusia.
Sebab, pendidikan dan gizi merupakan dua sektor yang saling berkaitan.
Sekolah, misalnya, merupakan ruang strategis untuk membangun kebiasaan hidup sehat. Guru dapat memberikan edukasi mengenai gizi, sementara orang tua memiliki peran penting dalam membentuk pola makan anak.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memastikan kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat.
“Yang perlu dipisahkan adalah anggaran, kewenangan, dan akuntabilitasnya. Tetapi yang harus tetap terintegrasi adalah tujuan pembangunan manusia,” jelas Ratna.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan jalan tengah yang rasional dalam menyikapi putusan MK.
Pendidikan harus mendapatkan pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, sementara MBG juga harus mendapatkan sumber pembiayaan yang kuat agar tujuan pemenuhan gizi anak tidak terganggu.
Jangan Sampai Guru Jadi Korban Kebijakan Anggaran
Ratna juga memberikan perhatian khusus terhadap posisi guru dan sekolah dalam implementasi MBG ke depan.
Ia meminta perubahan struktur pembiayaan tidak justru menambah beban administrasi bagi sekolah dan guru.
“Guru harus tetap fokus mengajar. Sekolah harus tetap fokus memberikan layanan pendidikan,” katanya.
Menurut Ratna, jangan sampai sekolah dibebani terlalu banyak tugas administratif, distribusi, pelaporan, hingga pengawasan program MBG tanpa dukungan sumber daya yang memadai.
Karena itu, dalam pelaksanaan ke depan harus ada pembagian tugas yang terang.
Siapa melakukan apa, siapa membiayai apa, dan siapa bertanggung jawab atas apa.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar kebijakan MBG tidak menggeser tugas utama sekolah dalam memberikan layanan pendidikan.
MBG Bukan Sekadar Bagi-Bagi Makanan
Ratna menilai MBG memiliki potensi lebih besar daripada sekadar program pembagian makanan.
Jika dikelola dengan baik, MBG dapat menjadi salah satu instrumen pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Namun, hal itu hanya bisa dicapai jika program tersebut memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
“MBG bukan sekadar membagikan makanan. Kita harus bisa mengukur apakah status gizi anak meningkat, apakah kehadiran dan konsentrasi belajar membaik, apakah kesehatan anak meningkat, serta apakah gangguan belajar akibat lapar berkurang,” tuturnya.
Selain dampak langsung kepada anak, aspek keamanan pangan, efisiensi anggaran, transparansi, dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat berapa banyak makanan yang telah didistribusikan, tetapi juga dapat mengetahui seberapa besar manfaat program tersebut bagi masa depan anak Indonesia.
Pemerintah Jangan Menunggu Sampai 2028
Ratna menilai pemerintah tidak boleh menjadikan 2028 sebagai alasan untuk menunda pembenahan.
Justru sejak sekarang, pemerintah harus mulai mempersiapkan perubahan tersebut.
Setidaknya ada tiga pekerjaan besar yang harus dilakukan.
Pertama, menghitung kembali kebutuhan riil pendidikan.
Pemerintah perlu memastikan kebutuhan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk guru, sarana-prasarana, digitalisasi, pendidikan inklusif, serta kebutuhan strategis lainnya.
Kedua, menyiapkan sumber pembiayaan MBG yang berkelanjutan.
Jika MBG tetap dilaksanakan dalam skala besar, maka harus tersedia sumber pembiayaan yang jelas, kuat, dan tidak bergantung pada pengurangan anggaran sektor lain.
Ketiga, membangun koordinasi lintas sektor.
Pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan sosial, pemerintah daerah, dan pengelolaan keuangan negara harus bekerja dalam satu kerangka pembangunan manusia.
“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai 2028 untuk mulai bekerja. Masa transisi ini justru harus digunakan untuk menata semuanya sejak sekarang,” pungkas Ratna.
Menjaga Dua Investasi Sekaligus
Pada akhirnya, Ratna menilai perdebatan mengenai putusan MK tidak seharusnya ditempatkan dalam kerangka “pendidikan versus MBG”.
Keduanya merupakan investasi penting bagi masa depan Indonesia.
Anak yang lapar memang sulit belajar. Namun, memberikan makanan bergizi saja tanpa memastikan kualitas pendidikan juga tidak cukup untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
Karena itu, menurut Ratna, yang perlu dibangun adalah tata kelola yang memastikan pendidikan mendapatkan anggaran yang benar-benar digunakan untuk pendidikan, sementara MBG memiliki pembiayaan yang mandiri, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Pada akhirnya, yang harus kita perjuangkan bukan menang atau kalahnya satu program. Yang harus kita pastikan adalah kepentingan terbaik anak dan masa depan sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya. (AKH)



























