Sebuah keluhan tentang layanan rumah sakit semestinya berakhir sebagai urusan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Namun di media sosial, keluhan itu berubah menjadi perkara etik. Seorang pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan lamanya menunggu kamar rawat inap justru mendapat komentar yang dianggap merendahkan. Kasus itu kemudian menyeret profesi dokter ke pertanyaan yang lebih besar: di mana batas kebebasan seorang dokter ketika berbicara di ruang digital?
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI menegaskan jawabannya: kebebasan bermedia sosial tetap dibatasi etika profesi.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan dokter wajib mengikuti pedoman etik ketika menggunakan media sosial. Dokter boleh hadir di ruang digital, tetapi keberadaan itu semestinya digunakan untuk kepentingan edukasi dan komunikasi yang bertanggung jawab, bukan untuk menghina, merundung, atau merendahkan pasien.
Pernyataan itu muncul setelah kasus dugaan perundungan terhadap pasien BPJS mencuat dan menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan semata satu komentar di media sosial. Di balik komentar tersebut ada persoalan yang lebih sensitif: relasi kuasa antara pasien dan tenaga kesehatan.
Dari Keluhan Delapan Jam Menjadi Perkara Etik
Kasus bermula dari unggahan seorang pasien BPJS yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh kamar rawat inap. Keluhan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah komentar dari akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan ikut muncul. Salah satunya dianggap kelewat batas karena menanggapi keluhan pasien dengan kalimat yang menyinggung ruang jenazah.
Komentar itu kemudian memicu kecaman publik. Dokter yang bersangkutan akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Pasien yang sebelumnya menjadi pusat perbincangan tersebut kemudian diberitakan meninggal dunia.
Kematian pasien membuat perkara ini tidak lagi sekadar menjadi perang komentar di media sosial. Ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, ada pasien yang sebelumnya menyampaikan keluhan, dan ada profesi yang kini harus menjelaskan batas antara kritik terhadap sistem layanan kesehatan dan penghinaan terhadap pasien.
PB IDI mengatakan telah menginstruksikan pengurus wilayah untuk memanggil dokter yang bersangkutan. Prosesnya mencakup klarifikasi dan pembinaan sebelum perkara ditangani melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tingkat kesalahannya akan dinilai mulai dari ringan hingga sangat berat. Sanksi kemudian disesuaikan dengan hasil pemeriksaan etik.
Seragam Putih, Akun Pribadi, Tanggung Jawab Publik
Kasus ini memperlihatkan satu hal yang sering dilupakan di media sosial: akun pribadi tidak selalu berarti tanggung jawab pribadi.
Bagi dokter, identitas profesional melekat bahkan ketika mereka berada di luar rumah sakit. Sekali sebuah akun diketahui sebagai milik seorang dokter, komentar yang ditulis di sana tidak lagi mudah dipisahkan dari profesinya.
Di sinilah fatwa dan pedoman etik bermedia sosial menjadi penting. Dokter bukan hanya berhadapan dengan aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dikatakan. Mereka juga berhadapan dengan kepercayaan pasien.
Pasien datang ke dokter dalam posisi yang sering kali rentan. Mereka membawa rasa sakit, kecemasan, biaya pengobatan, dan harapan untuk mendapat pertolongan. Dalam kondisi seperti itu, sebuah komentar yang merendahkan bisa terasa lebih berat daripada sekadar kalimat di layar ponsel.
Apalagi ketika pasien menggunakan BPJS. Program jaminan kesehatan publik memang membuat akses layanan kesehatan lebih luas, tetapi status sebagai peserta BPJS tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperlakukan pasien secara berbeda.
Keluhan tentang antrean, kamar rawat inap, pelayanan rumah sakit, atau administrasi seharusnya dijawab dengan perbaikan sistem. Bukan dengan mempermalukan orang yang sedang sakit.
Media sosial memang membuat semua orang bisa bicara. Tetapi bagi profesi yang hidup dari kepercayaan publik, kemampuan untuk menahan diri justru bagian dari profesionalisme.
Dalam kasus ini, persoalannya akhirnya bukan hanya tentang satu dokter dan satu komentar. Ini tentang seberapa jauh profesi kesehatan mampu menjaga martabat pasien ketika percakapan berpindah dari ruang praktik ke layar yang ditonton jutaan orang.
Sebab ketika seorang pasien mengeluh, yang sedang diuji bukan hanya kesabaran pasien.
Yang diuji juga adalah cara sebuah sistem memperlakukan orang yang sedang berada dalam posisi paling lemah.



























