Peserta BPJS Kesehatan tidak semestinya diperlakukan sebagai pasien kelas dua. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menegaskan, setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, manusiawi, dan bermartabat tanpa diskriminasi.
Pernyataan itu muncul di tengah polemik komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS. Perkara tersebut mencuat setelah seorang pasien mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap, sebelum kemudian muncul komentar dari sejumlah tenaga kesehatan di media sosial yang menuai kecaman publik.
Nurhadi menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai perdebatan di media sosial. Ada persoalan etika profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan yang ikut dipertaruhkan.
“Peserta BPJS bukan pasien kelas dua,” menjadi pesan yang menonjol dari sikap legislator tersebut.
Ketika Kartu BPJS Seolah Menentukan Nilai Pasien
BPJS Kesehatan dirancang sebagai bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional. Artinya, kartu kepesertaan bukan penanda kelas sosial seseorang ketika masuk rumah sakit.
Namun pengalaman sebagian pasien masih menunjukkan bahwa persoalan pelayanan kesehatan tidak selalu berhenti pada ketersediaan fasilitas. Cara pasien diperlakukan juga menjadi bagian penting dari kualitas layanan.
Keluhan pasien tentang antrean, kamar rawat inap atau pelayanan rumah sakit semestinya ditempatkan sebagai masukan terhadap sistem. Bukan alasan untuk merendahkan orang yang sedang berada dalam kondisi sakit.
Apalagi pasien datang ke fasilitas kesehatan bukan dalam posisi yang setara dengan tenaga medis. Ia datang membawa rasa sakit, kecemasan dan ketergantungan terhadap layanan yang diberikan. Karena itu, relasi tersebut menuntut empati yang lebih besar, bukan sebaliknya.
Kasus komentar terhadap pasien BPJS yang viral memperlihatkan betapa mudah persoalan pelayanan berubah menjadi persoalan martabat ketika komunikasi kehilangan empati.
Nurhadi meminta dugaan pelanggaran etik tersebut diusut secara objektif. Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki standar etik yang harus dijaga, termasuk ketika berkomunikasi di ruang digital.
Bukan Cuma Soal Komentar di Media Sosial
Perkara ini menjadi pengingat bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya diukur dari obat, dokter, ruang rawat atau peralatan medis. Ada satu komponen yang sering luput dihitung: bagaimana seorang pasien diperlakukan.
Komentar yang merendahkan mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk ditulis. Dampaknya bisa jauh lebih panjang bagi pasien dan keluarganya.
Karena itu, kritik DPR terhadap kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pencarian siapa yang salah di media sosial. Pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan perlu memastikan bahwa prinsip kesetaraan benar-benar hidup di ruang pelayanan.
Sistem BPJS sendiri telah bergerak menuju Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, yang menghapus pembagian kelas rawat inap 1, 2 dan 3 sebagai bagian dari upaya standardisasi pelayanan.
Tetapi menghapus label kelas pada kamar tidak otomatis menghapus potensi perlakuan berbeda terhadap pasien.
Kelas pasien pada akhirnya bukan hanya soal nomor kamar.
Ia juga tercermin dari cara seseorang dipandang ketika datang membawa kartu BPJS.
Jika pasien yang membayar iuran, menerima manfaat program negara, lalu tetap diperlakukan seolah-olah memiliki posisi lebih rendah, maka yang bermasalah bukan sekadar perilaku satu atau dua orang.
Yang sedang dipertanyakan adalah apakah prinsip kesetaraan dalam layanan kesehatan benar-benar sudah sampai ke tempat tidur pasien.
Sebab dalam ruang perawatan, manusia seharusnya datang sebagai pasien, bukan sebagai kelas.



























