HARIANTANAHAIR | Jakarta – Pemerintah mempercepat rencana penghapusan piutang iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan skema tersebut kini memasuki tahap pematangan administrasi sebelum resmi diberlakukan.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut pemerintah telah menyelesaikan sebagian besar pembahasan substansi. Saat ini, fokus diarahkan pada penyusunan mekanisme administratif agar kebijakan dapat dieksekusi tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola.
“Penghapusan piutang iuran JKN sedang diproses administrasinya, sedang kita matangkan,” kata Muhaimin, Selasa (1/7).
Rencana tersebut merupakan kelanjutan dari agenda pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta mandiri yang selama ini membebani jutaan warga. Sebelumnya, pemerintah telah mengisyaratkan akan menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun sebagai bagian dari skema penyelesaian piutang tersebut.
Kebijakan itu diharapkan membuka kembali akses layanan kesehatan bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran. Dalam beberapa kesempatan, pemerintah menilai besarnya tunggakan telah menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh perlindungan kesehatan secara penuh.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan siapa saja yang akan menjadi sasaran penghapusan piutang, besaran tunggakan yang akan dihapus, maupun syarat yang harus dipenuhi peserta. Regulasi teknis masih disusun agar pelaksanaan kebijakan tetap menjaga keberlanjutan pembiayaan program JKN.
Program ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan. Di satu sisi, negara ingin memastikan masyarakat kembali memperoleh akses layanan kesehatan. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga disiplin pembayaran iuran agar sistem JKN tidak kehilangan fondasi pembiayaan jangka panjang.
Karena itu, penghapusan piutang diperkirakan tidak akan berdiri sendiri. Pemerintah diproyeksikan akan mengiringinya dengan mekanisme registrasi ulang, penataan data peserta, serta penguatan tata kelola BPJS Kesehatan agar persoalan tunggakan tidak kembali berulang.
*Achi Hartoyo



























