Di Indonesia, mengurus paspor selama ini identik dengan urusan administrasi kependudukan. KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah menjadi daftar yang sudah akrab di mata pemohon. Namun belakangan muncul satu wacana baru yang memantik perdebatan: kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diusulkan menjadi salah satu syarat penerbitan paspor.
Usulan itu terdengar sederhana. Logikanya, semakin banyak layanan publik dikaitkan dengan kepesertaan JKN, semakin tinggi pula kepatuhan masyarakat menjadi peserta aktif. Negara memperoleh basis pembiayaan yang lebih kuat, sementara program jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih berkelanjutan.
Namun persoalannya tidak sesederhana itu.
Paspor bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah pintu bagi warga negara untuk bekerja, belajar, berobat, hingga menjalankan ibadah di luar negeri. Ketika akses terhadap dokumen tersebut dikaitkan dengan status kepesertaan BPJS, muncul pertanyaan mendasar: apakah pelayanan keimigrasian layak dijadikan instrumen untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial?
Di satu sisi, pemerintah memang terus mencari cara memperluas cakupan kepesertaan JKN. Tantangan terbesar selama ini bukan hanya mendaftarkan masyarakat, tetapi memastikan kepesertaan tetap aktif dan iuran dibayar secara berkelanjutan. Menghubungkan berbagai layanan publik dengan BPJS dinilai dapat meningkatkan disiplin administrasi.
Namun di sisi lain, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan efek samping.
Tidak semua pemohon paspor adalah kelompok yang menghindari kewajiban BPJS. Ada pekerja migran yang harus segera berangkat, mahasiswa penerima beasiswa luar negeri, hingga masyarakat yang membutuhkan pengobatan di negara lain. Jika kepesertaan BPJS menjadi hambatan administratif, negara berisiko menambah lapisan birokrasi pada layanan yang semestinya cepat dan pasti.
Karena itu, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai perlu ada batas yang jelas antara pelayanan dasar negara dan instrumen penegakan kepatuhan administrasi. Tujuan memperkuat JKN memang penting, tetapi mekanisme yang dipilih juga harus mempertimbangkan prinsip kemudahan layanan publik.
Saat ini, pemerintah sendiri belum menetapkan aturan yang mewajibkan BPJS sebagai syarat pembuatan paspor. Persyaratan resmi penerbitan paspor masih mengacu pada dokumen kependudukan sebagaimana diatur Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan semata soal BPJS ataupun paspor. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana negara menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: memperkuat sistem jaminan sosial tanpa mengurangi kemudahan warga negara memperoleh pelayanan publik.
Jika suatu saat kebijakan itu benar-benar diwujudkan, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana yang akan muncul di tengah masyarakat: apakah kepatuhan terhadap jaminan kesehatan memang seharusnya menjadi tiket untuk memperoleh hak administratif sebagai warga negara?



























