HarianTanahAir | Jakarta ~ Pesantren sering dibicarakan ketika negara membutuhkan jawaban atas persoalan moral, pendidikan, dan kehidupan sosial. Tetapi ketika pembicaraan bergeser ke soal anggaran, fasilitas, dan kepastian kebijakan, pesantren kerap kembali menjadi urusan yang dianggap bisa diselesaikan sendiri.
Paradoks itu terasa di Jakarta.
Di kota dengan anggaran daerah yang besar, pesantren tidak semestinya hanya dilihat sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Ia juga menjadi ruang pembentukan karakter, pemberdayaan masyarakat, sekaligus tempat ribuan anak menimba ilmu.
Fraksi PKB DPRD Jakarta sebelumnya menyebut terdapat lebih dari 120 pondok pesantren di Jakarta. Sebagian berada di kawasan padat dengan keterbatasan fasilitas. Persoalannya bukan sekadar berapa jumlah pesantren, melainkan seberapa jauh mereka masuk dalam desain pembangunan Jakarta.
Sebab negara sebenarnya sudah memberikan dasar hukum yang cukup jelas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan pemerintah pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN, sedangkan pemerintah daerah membantu melalui APBD sesuai kewenangannya. Mahkamah Konstitusi kembali menyoroti ketentuan pendanaan tersebut dalam perkara yang berkaitan dengan pendidikan pesantren pada Juni 2026.
Artinya, persoalannya bukan lagi apakah negara boleh hadir.
Pertanyaannya: seberapa serius negara hadir?
Pesantren Bukan Sekadar Penerima Bantuan
Selama bertahun-tahun, dukungan terhadap pesantren sering dibayangkan dalam bentuk bantuan. Bangunan diperbaiki, peralatan diberikan, kegiatan didanai.
Pendekatan semacam itu perlu ditingkatkan.
Pesantren seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan. Pendidikan, keterampilan santri, ekonomi umat, digitalisasi, kesehatan, lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat dapat tumbuh dari sana.
Karena itu, dukungan pemerintah daerah idealnya tidak berhenti pada bantuan sesaat. Pesantren membutuhkan kebijakan yang memberi kepastian.
Di sinilah gagasan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pesantren di Jakarta menjadi penting. Fraksi PKB DPRD Jakarta pada Agustus 2026 menyatakan mulai membahas urgensi Raperda Pesantren untuk memperkuat kelembagaan pesantren sekaligus mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pembahasannya juga diarahkan melibatkan kiai, pengasuh pesantren, akademisi, serta kelompok santri.
Perda bukan obat untuk semua masalah. Tetapi tanpa payung kebijakan yang jelas, dukungan terhadap pesantren mudah bergantung pada program dan prioritas pemerintah yang bisa berubah.
Jakarta membutuhkan kebijakan yang membuat pesantren tidak perlu terus-menerus mengetuk pintu untuk meminta perhatian.
Sebab pesantren sudah lama hadir sebelum banyak program pemerintah lahir.
Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah pemerintah bersedia hadir dengan kebijakan yang setara dengan besarnya kontribusi pesantren?
Fraksi PKB DPRD Jakarta dapat menjadi salah satu pintu untuk mengawal pertanyaan itu, dari aspirasi para santri dan pengasuh pesantren menjadi kebijakan yang benar-benar bekerja.
Bukan sekadar bantuan.
Bukan sekadar seremoni.
Tetapi kepastian bahwa pesantren adalah bagian sah dari masa depan Jakarta.



























