HarianTanahAir | Jakarta — Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjadikan tekanan fiskal sebagai alasan untuk mengurangi pemenuhan hak dasar warga. Pesan itu disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Uwais El Qoroni, mengatakan perubahan APBD 2026 tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar agenda administratif tahunan. Menurut dia, perubahan anggaran kali ini berlangsung ketika Jakarta menghadapi tekanan fiskal yang cukup signifikan.
“Perubahan ini lahir di tengah tekanan fiskal struktural, yang berdasarkan catatan kami, tergolong salah satu yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Uwais dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Menurut Uwais, situasi tersebut semestinya membuat pemerintah dan DPRD lebih hati-hati dalam menentukan prioritas belanja. Keterbatasan fiskal, kata dia, justru harus diikuti dengan keberanian memilih program mana yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Fraksi PKB menilai pembahasan perubahan APBD tidak boleh berhenti pada urusan menyesuaikan angka pendapatan dan belanja. Di balik setiap pos anggaran terdapat konsekuensi terhadap pelayanan publik yang diterima masyarakat.
“Bukan sekadar memenuhi basa-basi prosedural,” ujar Uwais.
Ia mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tekanan fiskal tidak berujung pada pengurangan hak dasar masyarakat.
Catatan itu menjadi semakin penting karena dalam rapat paripurna yang sama DPRD juga membahas Raperda tentang Kabupaten/Kota Layak Anak. Bagi PKB, kebijakan anggaran dan perlindungan anak tidak bisa dipisahkan.
Jika ruang fiskal menyempit, program yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pemenuhan hak anak justru harus dipastikan tidak menjadi korban pertama penghematan.
“Termasuk hak anak, yang menjadi salah satu subjek dalam Raperda kedua yang kita bahas bersama pada hari ini,” kata Uwais.
Pandangan PKB tersebut sekaligus menempatkan perubahan APBD 2026 sebagai ujian politik anggaran bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketika uang yang tersedia terbatas, pemerintah dituntut menjelaskan bukan hanya berapa anggaran yang dipangkas atau ditambah, melainkan siapa yang mendapatkan prioritas dan siapa yang berpotensi kehilangan haknya.
Uwais mengatakan Fraksi PKB akan meminta penjelasan Gubernur DKI Jakarta mengenai sejumlah persoalan yang mereka nilai penting dalam perubahan APBD 2026.
Bagi PKB, transparansi menjadi krusial karena perubahan APBD dilakukan di tengah kondisi fiskal yang tidak longgar. Setiap keputusan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama ketika menyangkut pelayanan dasar.
Rapat paripurna tersebut juga memuat agenda penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak.
Selain itu, DPRD menyampaikan laporan hasil penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2027 untuk kemudian dimintakan persetujuan anggota DPRD.
Namun bagi Fraksi PKB, inti pembahasan hari itu bukan semata-mata menyelesaikan rangkaian agenda legislasi.
Pertaruhannya adalah bagaimana Jakarta mengelola uang yang semakin terbatas tanpa membuat warga yang paling membutuhkan pelayanan publik ikut membayar ongkos dari tekanan fiskal tersebut.
Sebab ketika anggaran menyusut, yang seharusnya tidak ikut menyusut adalah hak warga.



























