• About
  • Advertise
  • Careers
  • Hubungi Kami
  • Newsletter
Friday, September 18, 2026
  • Login
Harian Tanah Air
Advertisement
  • Utama
  • Nusantara
    • Nusantara
      • Politik
        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Survei PPI: Elektabilitas PKB Sudah Masuk Empat Besar

        PKB Masuk Tiga Besar Partai dengan Pemilih Paling Loyal

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

      • Hukum
      • Pendidikan
      • Pokok dan Tokoh
      • Citizen Journalism
  • Megapolitan
  • Kilas Global
  • Lifestyle
    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Olahraga
  • SainTek
  • Ruang Budaya
  • Syaria News
    BRIN

    Spesies baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi Ditemukan

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    demo buruh

    UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tak Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

    Hengky Wijaya, Anggota Komisi C DPRD DKI dari FPKB

    PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Kilas Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Utama
  • Nusantara
    • Nusantara
      • Politik
        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Survei PPI: Elektabilitas PKB Sudah Masuk Empat Besar

        PKB Masuk Tiga Besar Partai dengan Pemilih Paling Loyal

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

      • Hukum
      • Pendidikan
      • Pokok dan Tokoh
      • Citizen Journalism
  • Megapolitan
  • Kilas Global
  • Lifestyle
    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Olahraga
  • SainTek
  • Ruang Budaya
  • Syaria News
    BRIN

    Spesies baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi Ditemukan

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    demo buruh

    UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tak Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

    Hengky Wijaya, Anggota Komisi C DPRD DKI dari FPKB

    PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Kilas Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Harian Tanah Air
No Result
View All Result
Home Opini

Dana Hibah: Bukan Uang Gratis, Ada Tanggung Jawab Hukum di Baliknya

by redaksi
August 21, 2026
in Opini, Utama
0
Dana Hibah: Bukan Uang Gratis, Ada Tanggung Jawab Hukum di Baliknya

Novita Lestari, SH., MH., CMed. Advokad dan Wakil Ketua DPW PKB Jakarta - FOTO | Dok. Pribadi

0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pengelolaan keuangan daerah, hibah diberikan secara selektif dan harus memiliki tujuan yang jelas. Artinya, pemerintah tidak boleh memberikan hibah hanya karena adanya kedekatan, tekanan, kepentingan politik, atau pertimbangan subjektif lainnya.

Oleh : Novita Lestari, SH., MH., CMed. |*

HarianTanahAir | Jakarta ~ Dana hibah kerap dipahami sederhana sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat atau lembaga. Karena diberikan secara cuma-cuma dan tidak harus dikembalikan, hibah tidak jarang dianggap sebagai “uang gratis”. Cara pandang semacam ini perlu diluruskan. Dalam perspektif hukum, dana hibah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara atau daerah yang penggunaannya memiliki aturan, tujuan, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan kata lain, ketika seseorang atau sebuah lembaga menerima dana hibah dari pemerintah, yang diterima bukan sekadar bantuan, melainkan juga tanggung jawab hukum untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan.

Persoalannya, dalam praktik, hibah termasuk salah satu area pengelolaan keuangan publik yang memiliki risiko penyimpangan cukup tinggi. Mulai dari penerima fiktif, proposal yang direkayasa, penggelembungan anggaran, pemotongan dana, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga hibah yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Karena itu, membicarakan dana hibah tidak cukup hanya dari sisi “siapa yang mendapatkan”. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hibah direncanakan, diberikan, digunakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Hibah Bukan Bantuan Tanpa Aturan

Secara sederhana, hibah dapat dipahami sebagai pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah kepada pihak tertentu untuk tujuan tertentu, yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, hibah diberikan secara selektif dan harus memiliki tujuan yang jelas. Artinya, pemerintah tidak boleh memberikan hibah hanya karena adanya kedekatan, tekanan, kepentingan politik, atau pertimbangan subjektif lainnya.

Di sinilah prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi penting. Hibah harus diberikan berdasarkan kebutuhan, kepatutan, kepentingan publik, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerangka hukumnya antara lain bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan pelaksana mengenai hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Karena bersumber dari keuangan publik, dana hibah pada akhirnya harus tunduk pada prinsip tertib, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan bertanggung jawab.

Dari Proposal hingga Pertanggungjawaban

Hibah tidak semestinya berhenti pada proses pencairan dana.

Ada rangkaian proses yang harus dilalui sejak pengajuan sampai pertanggungjawaban. Calon penerima harus mengajukan proposal yang menjelaskan kebutuhan, tujuan, rencana kegiatan, serta rencana anggaran.

Proposal tersebut kemudian harus diverifikasi dan dievaluasi oleh pemerintah.

Pertanyaan sederhananya: apakah penerimanya memenuhi persyaratan? Apakah kegiatannya memang layak mendapatkan hibah? Apakah jumlah dana yang diajukan rasional? Apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat?

Setelah melalui proses tersebut, penerima ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

Untuk hibah daerah, salah satu instrumen penting adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi. NPHD menjadi salah satu dasar yang menjelaskan hak, kewajiban, tujuan pemberian, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban hibah.

Karena itu, penerima hibah harus memahami bahwa dana yang diterima tidak boleh digunakan sesuka hati.

Jika hibah diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, misalnya, dana tersebut tidak dapat begitu saja dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian.

Begitu pula jika hibah diberikan untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Penggunaannya harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

Di Mana Titik Rawan Penyimpangannya?

Risiko penyimpangan dapat muncul hampir di setiap tahapan. Pada tahap pengajuan, misalnya, dapat terjadi manipulasi data atau pembentukan lembaga yang hanya ada di atas kertas.

Pada tahap verifikasi, persoalannya bisa berupa lemahnya pemeriksaan terhadap kelayakan calon penerima.

Pada tahap penetapan, risiko muncul apabila keputusan pemberian hibah dipengaruhi kepentingan nonadministratif.

Kemudian pada tahap penggunaan, penyimpangan dapat berupa penggelembungan harga, kegiatan fiktif, penggunaan dana di luar peruntukan, atau pemotongan oleh pihak tertentu.

Ada pula persoalan yang sering luput dari perhatian: penerima hibah tidak memahami kewajiban administrasi dan hukum yang melekat setelah dana diterima.

Padahal, ketidaktahuan terhadap aturan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Karena itu, pengawasan terhadap hibah seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul masalah. Pengawasan harus dibangun sejak awal, mulai dari perencanaan, verifikasi, penetapan, pencairan, penggunaan hingga pelaporan.

Hibah dan Potensi Tindak Pidana Korupsi

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah setiap kesalahan dalam penggunaan dana hibah otomatis merupakan tindak pidana korupsi? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.

Tidak setiap kesalahan administrasi dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi. Namun, apabila terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

Inilah yang harus dipahami oleh pemerintah maupun penerima hibah. Contohnya, jika sebuah organisasi menerima hibah untuk membangun fasilitas tertentu tetapi dana tersebut sengaja dialihkan untuk kepentingan pribadi, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.

Demikian pula apabila terdapat rekayasa penerima, mark-up anggaran, pemotongan dana oleh oknum, atau kegiatan yang sengaja dibuat seolah-olah terlaksana padahal tidak pernah ada.

Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, penerima hibah perlu memahami satu prinsip sederhana: semakin besar uang publik yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkannya.

Jangan Jadikan Hibah sebagai Instrumen Politik

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni potensi politisasi hibah. Hibah merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mendukung kegiatan yang memiliki manfaat publik. Karena itu, pemberiannya semestinya tidak berubah menjadi instrumen balas jasa politik ataupun alat membangun ketergantungan kelompok tertentu kepada penguasa.

Pemerintah perlu memastikan bahwa proses pemberian hibah memiliki parameter yang jelas dan dapat diuji. Siapa yang berhak? Apa kriterianya? Mengapa lembaga A mendapatkan hibah sementara lembaga B tidak?Berapa nilai hibah yang diberikan? Untuk kegiatan apa? Dan apakah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka. Di sinilah transparansi menjadi penting. Masyarakat sebagai pemilik uang publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil ruang bagi praktik penyalahgunaan.

Transparansi Tidak Boleh Berhenti pada Publikasi Anggaran

Transparansi hibah bukan hanya soal mengumumkan daftar penerima. Pemerintah perlu membangun sistem informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui proses dan hasil pemberian hibah secara proporsional.

Informasi mengenai penerima, tujuan pemberian, besaran hibah, kegiatan yang dibiayai, serta laporan pertanggungjawaban perlu dikelola dengan baik sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan berdasarkan hukum.

Dengan sistem digital yang semakin berkembang, transparansi seharusnya menjadi lebih mudah. Data hibah dapat ditampilkan dalam bentuk yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat ikut melakukan pengawasan sosial.

Penerima Hibah Juga Harus Melek Hukum

Selama ini, perhatian sering lebih banyak diarahkan kepada pemerintah sebagai pemberi hibah. Padahal, penerima hibah juga memiliki posisi yang sangat penting.

Organisasi masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, kelompok masyarakat, maupun komunitas yang menerima dana publik harus memahami bahwa mereka memiliki kewajiban administratif dan hukum.

Pengurus lembaga harus memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukan, memiliki bukti transaksi yang sah, serta dapat dijelaskan apabila dilakukan pemeriksaan. Karena itu, literasi hukum bagi penerima hibah perlu diperkuat.

Pemerintah tidak cukup hanya menyerahkan uang kemudian meminta laporan pertanggungjawaban. Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan dan pemahaman mengenai tata cara penggunaan serta pelaporan hibah, terutama bagi organisasi masyarakat yang belum memiliki kapasitas administrasi yang memadai.

Pendekatan pencegahan jauh lebih baik daripada menunggu kesalahan terjadi kemudian berujung pada proses hukum.

Membangun Sistem Hibah yang Bersih

Pada akhirnya, persoalan dana hibah bukan semata-mata persoalan ada atau tidaknya aturan. Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan. Ada setidaknya tiga hal yang perlu diperkuat.

Pertama, transparansi. Seluruh proses pemberian hibah harus dapat ditelusuri dan dijelaskan kepada publik. Kedua, akuntabilitas. Setiap rupiah yang diberikan harus memiliki tujuan dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketiga, pengawasan. Pengawasan harus dilakukan secara berlapis, baik oleh aparat pengawasan internal pemerintah, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.

Namun, pengawasan saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah membangun budaya integritas. Pejabat yang menetapkan hibah harus berani mengatakan tidak terhadap proposal yang tidak memenuhi syarat. Penerima hibah juga harus berani menolak jika ada permintaan atau pemotongan yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan demikian, hibah dapat kembali pada fungsi dasarnya: menjadi instrumen pemerintah untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Hibah untuk Kepentingan Publik

Dana hibah pada dasarnya bukan sesuatu yang harus dicurigai. Sebaliknya, hibah merupakan instrumen penting yang dapat membantu pemerintah mempercepat pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Lembaga pendidikan dapat terbantu. Kegiatan sosial dapat berkembang. Rumah ibadah dan organisasi keagamaan dapat menjalankan program kemasyarakatan. Kelompok masyarakat dapat meningkatkan produktivitasnya.

Tetapi manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila hibah dikelola dengan benar. Karena itu, cara pandang kita terhadap dana hibah perlu diubah. Hibah bukan hadiah. Hibah bukan pula uang gratis.

Hibah adalah uang publik yang diberikan untuk tujuan publik dan karena itu harus dipertanggungjawabkan secara publik.

Ketika prinsip tersebut dipahami oleh pemerintah, penerima, dan masyarakat, maka dana hibah tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan program, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hibah bukan sekadar berapa banyak uang yang telah dicairkan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah: seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan seberapa dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiah yang telah dibelanjakan. (*)

__________

Penulis : Advokad dan Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta

Tags: #Akuntabilitas#DanaHibah#GoodGovernance#HibahAPBD#HibahAPBN#Hukum#HukumIndonesia#KeuanganDaerah#KeuanganNegara#Korupsi#TataKelolaPemerintahan#Transparansi
redaksi

redaksi

Next Post
Gelar UKK untuk DPAC se-Jakarta, PKB Jakarta Cari Calon Pemimpin Berkualitas dan Berintegritas Tinggi

Gelar UKK untuk DPAC se-Jakarta, PKB Jakarta Cari Calon Pemimpin Berkualitas dan Berintegritas Tinggi

Recommended

Gus Lilur Usul Mahfud dan Busyro Masuk Kabinet, Sentil Krisis Kepercayaan Penegak Hukum

Gus Lilur Usul Mahfud dan Busyro Masuk Kabinet, Sentil Krisis Kepercayaan Penegak Hukum

2 months ago
PKB Run Padati GBK, Cak Imin Turun ke Jalur Lari Bersama 7.500 Peserta

PKB Run Padati GBK, Cak Imin Turun ke Jalur Lari Bersama 7.500 Peserta

2 months ago

Popular News

    Connect with us

    Newsletter

    Dapatkan berita terbaru, Informasi terkini dan kabar menarik langsung di email Anda. Berlangganan Newslatter kami agar tidak ketinggalan update penting tiap hari.

    Category

    • Kilas Bisnis
    • Kilas Global
    • Lifestyle
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Ruang Budaya
    • SainTek
    • Syaria News
    • Utama

    About Us

    HarianTanahAir.com adalah situs berita dan informasi yang menghadirkan kabar terbaru, aktual, dan relevan untuk pembaca.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Hubungi Kami
    • Newsletter

    ©HarianTanahAir.Com_2026

    No Result
    View All Result
    • HarianTanahAir.Com
    • Utama
    • Kilas Global
    • Megapolitan
    • Syaria News
    • Olahraga
    • Politik
    • Lifestyle
    • SainTek

    ©HarianTanahAir.Com_2026

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In