HarianTanahAir | Jakarta — BPJS Kesehatan menyatakan transformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diarahkan untuk mempermudah akses layanan bagi peserta. Perubahan tidak hanya menyasar digitalisasi administrasi, tetapi juga pendampingan peserta di rumah sakit agar pelayanan lebih cepat dan mudah diakses.
Komitmen tersebut ditinjau langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat mengunjungi RSUD Cengkareng dan Kantor BPJS Kesehatan bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. Dalam kunjungan itu, BPJS memaparkan sejumlah inovasi yang diklaim mempercepat layanan peserta JKN.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian ialah Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). Fasilitas ini memungkinkan peserta menyelesaikan proses administrasi secara lebih cepat tanpa harus mengantre panjang di loket pelayanan. Di sisi lain, BPJS juga menempatkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit untuk memberikan informasi, pendampingan, serta membantu peserta yang menghadapi kendala selama mengakses layanan kesehatan.
Bagi pemerintah, transformasi JKN tidak cukup diukur dari hadirnya teknologi baru. Kemudahan administrasi harus diikuti dengan kepastian peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sejak memasuki rumah sakit hingga selesai menjalani perawatan. Kehadiran petugas pendamping dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan hak peserta benar-benar terpenuhi.
Program JKN saat ini melayani ratusan juta penduduk Indonesia, menjadikannya salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia. Skala layanan yang sangat besar menuntut BPJS Kesehatan terus melakukan pembenahan, mulai dari penyederhanaan prosedur hingga peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Meski berbagai inovasi terus diperkenalkan, tantangan penyelenggaraan JKN belum sepenuhnya selesai. Persoalan kepesertaan nonaktif, tunggakan iuran, hingga disparitas mutu layanan antarwilayah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi agar transformasi tidak berhenti pada digitalisasi semata, tetapi benar-benar meningkatkan pengalaman peserta.
PKB menilai transformasi JKN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kemudahan administrasi, pelayanan yang cepat, serta kepastian akses kesehatan bagi seluruh peserta perlu terus dikawal agar program JKN tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.



























