HarianTanahAir | Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan sekaligus penguatan nilai keberagaman, toleransi, dan kesetaraan hak warga negara.
Menteri Kebudayaan menyatakan peringatan tersebut bukan sekadar menambah kalender hari nasional, melainkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi kebhinekaan. Negara, menurut pemerintah, memiliki kewajiban memastikan setiap warga memperoleh ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya.
Tanggal 13 Juli dipilih bukan tanpa alasan. Pemerintah merujuk pada peristiwa bersejarah dalam sidang besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), ketika gagasan mengenai pengakuan terhadap kepercayaan memperoleh tempat dalam perumusan dasar-dasar kehidupan bernegara. Momentum tersebut dipandang sebagai tonggak penting perjalanan konstitusi Indonesia yang mengakui keberagaman keyakinan masyarakat.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai sejarah bangsa menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian dari mozaik kebudayaan Indonesia yang telah hidup jauh sebelum kemerdekaan. Karena itu, penetapan hari peringatan diharapkan menjadi sarana edukasi publik sekaligus penghormatan terhadap kontribusi komunitas penghayat dalam menjaga warisan budaya nusantara.
Langkah ini juga dipandang sebagai kelanjutan dari proses panjang pengakuan hak-hak penghayat kepercayaan. Selama bertahun-tahun, komunitas tersebut memperjuangkan kesetaraan dalam administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga pengakuan identitas. Salah satu tonggak penting terjadi ketika putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 membuka ruang pencantuman status Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam dokumen kependudukan.
Pemerintah berharap peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat memperkuat semangat persatuan di tengah keberagaman Indonesia. Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional penghayat kepercayaan, hari peringatan ini juga diharapkan mendorong pelindungan dan pemajuan kebudayaan sebagai bagian dari identitas nasional.
Di tengah masyarakat yang majemuk, penetapan hari tersebut menjadi simbol bahwa keberagaman keyakinan merupakan bagian dari perjalanan sejarah Indonesia. Bagi pemerintah, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan tidak hanya menyangkut aspek kebudayaan, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan konstitusi.


























