HarianTanahAir | Jakarta — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai belum memiliki langkah strategis menghadapi krisis lahan tempat pemakaman umum (TPU). Kondisi itu tercermin dari semakin maraknya penggunaan sistem makam tumpang, bahkan hingga tiga jenazah dalam satu liang kubur di sejumlah TPU.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Yusuf, menilai persoalan tersebut bukan sekadar akibat keterbatasan lahan, melainkan cerminan lemahnya perencanaan tata kota. Menurut dia, kebutuhan ruang pemakaman seharusnya telah diproyeksikan jauh sebelum kapasitas TPU mencapai titik kritis.
“Kalau satu liang kubur sampai digunakan untuk dua bahkan tiga jenazah karena tidak ada pilihan lain, berarti ada yang salah dalam perencanaan. Pemerintah tidak boleh menganggap kondisi ini sebagai sesuatu yang normal,” kata Yusuf.
Ia mengatakan praktik makam tumpang memang telah lama diterapkan di Jakarta dan memiliki dasar aturan. Namun, ketika mekanisme tersebut berubah menjadi solusi utama akibat habisnya lahan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penyediaan fasilitas pemakaman.
Menurut Yusuf, Jakarta selama ini lebih banyak bereaksi setelah persoalan muncul dibanding menyiapkan solusi jangka panjang. Padahal, sebagai kota dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa, kebutuhan lahan pemakaman dapat diproyeksikan melalui data kependudukan dan angka kematian setiap tahun.
“Krisis ini bukan datang tiba-tiba. Pemerintah memiliki data jumlah penduduk, tren kematian, hingga tingkat keterisian TPU. Seharusnya langkah antisipasi sudah disiapkan sejak lama,” ujarnya.
Data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menunjukkan sebagian besar TPU di ibu kota telah memiliki tingkat keterisian yang sangat tinggi. Sejumlah lokasi bahkan hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang karena lahan baru nyaris tidak tersedia.
Yusuf meminta Pemprov DKI segera menyusun kebijakan komprehensif untuk menambah kapasitas pemakaman, baik melalui pembukaan lahan baru maupun kerja sama dengan daerah penyangga Jakarta. Ia juga mendorong agar kebutuhan TPU dimasukkan sebagai bagian dari perencanaan tata ruang jangka panjang, bukan sekadar menjadi urusan teknis dinas.
Menurut dia, pelayanan pemakaman merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap warga memperoleh akses pemakaman yang layak tanpa harus menghadapi keterbatasan ruang.
“Jangan sampai warga baru merasakan pemerintah hadir ketika sudah tidak ada lagi tempat untuk dimakamkan. Negara harus hadir sejak tahap perencanaan, bukan ketika krisis sudah terjadi,” kata Yusuf.
Ia menegaskan, persoalan keterbatasan TPU harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah di tengah terus bertambahnya jumlah penduduk dan semakin terbatasnya ruang terbuka di Jakarta. Tanpa langkah konkret, sistem makam tumpang dikhawatirkan akan menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat dalam beberapa tahun mendatang.



























