HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp14 triliun mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Fraksi PKB. Kebijakan yang diperkirakan menyasar sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dinilai dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kehilangan akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang tidak aktif karena menunggak iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait pelaksanaan pemutihan tunggakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu diharapkan dapat segera direalisasikan agar masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh perlindungan kesehatan.
“Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu sama-sama. Mudah-mudahan segera ditandatangani,” ujar Prihati di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Siapa yang Berpotensi Mendapat Pemutihan Tunggakan?
Meski pemerintah belum menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya, sejumlah kriteria penerima manfaat diperkirakan akan mengacu pada kelompok peserta yang mengalami tunggakan dalam jangka waktu panjang dan memiliki keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan skema yang tengah dibahas pemerintah, sasaran utama kebijakan ini kemungkinan mencakup:
- Peserta JKN mandiri yang telah menunggak iuran selama bertahun-tahun.
- Masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan membayar iuran secara rutin.
- Peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan.
- Kelompok rentan yang membutuhkan akses layanan kesehatan namun terkendala kewajiban pembayaran tunggakan.
Pemerintah juga diperkirakan akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan mengenai syarat dan mekanisme pelaksanaannya.
PKB: Momentum Mengembalikan Hak Kesehatan Warga
Fraksi PKB menilai rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi beban masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
PKB mendukung penuh realisasi kebijakan tersebut agar warga, termasuk masyarakat Jakarta, dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani tunggakan masa lalu. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses oleh seluruh warga negara, terutama kelompok rentan dan keluarga berpenghasilan rendah.
Selain mendukung pemutihan, PKB juga mendorong pemerintah memastikan proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara transparan serta tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menghapus beban administrasi, tetapi juga benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, jutaan peserta yang sebelumnya tidak aktif berpeluang kembali mendapatkan perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Harapannya, tidak ada lagi warga yang menunda berobat atau kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena terkendala tunggakan iuran yang menumpuk selama bertahun-tahun.


























